Merauke - Sebanyak 143 reptil tanpa dokumen diamankan petugas di Cargo Bandara Mopah Merauke.
Selasa, (21/1/2025) Pukul 07.46 WIT, pejabat Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan melakukan pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di area Cargo Satuan Pelayanan Bandara Mopah.
Pejabat mendapatkan paket yang mencurigakan yang dibungkus karung dan ketika melewati X-ray menunjukan adanya hewan menyerupai kadal, biawak dan ular. Selanjutnya pejabat BKHIT Papua Selatan melakukan penahanan paket sebanyak 1 koli tersebut dan mengecek isinya.
Reptil tanpa dokumen yang ditemukan petugas di Cargo Bandra Mopah Merauke
"Pagi ini kita melakukan pembukaan barang bukti hasil yang kita indikasi barang dilarang tanpa izin," ujar Samijan selaku Pemeriksa Karantina Tumbuhan jenis dan jumlah reptil yang ditahan di Cargo Bandra Mopah dihadapan petugas dan wartawan.
Ketika dibuka, petugas menemukan 8 bungkus tas ramah lingkungan yang bersisi kadal dan biawak. Karena kondisi tidak memungkinkan, ada dua kemasan yang menggunakan kayu dan triplek dibuka di Kantaor Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
Jenis reptil yang diidentifikasi dalam kemasan itu adalah 2 ekor Ular Sanca Karpet (Morelia spilota harrisoni), 2 ekor Ular Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 21 ekor Ular Sanca Permata (Morelia amethistina). Lalu, 14 ekor Biawak monitor (Varanus panoptes), 14 ekor Kadal Lidah Biru (Tiliqua gigas), dan 90 ekor Soa payung (Chlamydosaurus kingii).
drh. Anastasia Diva Putri Koesdarjanto selaku Dokter Hewan Karantina menyampaikan, berdasarkan UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina ikan dan hewan, penyelundupan ini melanggar persyaratan tindakan karantina pasal 35 ayat 1a dan c yakni tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah dan tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Baca Juga : 37 Calon Anggota DPRP Pengangkatan Papua Selatan Lolos Seleksi Administrasi
Selanjutnya pasal 35 ayat 2 menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina. Di Pasal 88 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda 2 miliar.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada