Merauke - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merauke melakukan penertiban dengan membongkar tempat sambung ayam di daerah Lampu Satu dan Buti, Kelurahan Samkai Kabupaten Merauke, Rabu (7/8/2024) sore.
Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan, penertiban dilakukan pihaknya karena sabung ayam atau adu ayam adalah aktivitas perjudian yang sudah jelas dilarang. Berdasarkan laporan warga, petugas lalu mendatangi dua lokasi tersebut. Di pos pertama, petugas hanya menemukan arena permainan atau arena adu ayam, belum ada permainan sehingga arena main langsung dibongkar dan diangkut truk Satpol-PP.
Sementara lokasi kedua, terdapat kerumunan orang namun karena melihat petugas Satpol tiba, masing-masing memilih kabur. Petugas juga melakukan penutupan tempat tersebut dengan mengamankan banyak tempat penyimpanan ayam.
Pembongkaran arena sabung ayam di Merauke.
"Kita jalankan tupoksi kita berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja dengan tugas dan fungsinya, dan penegakan Perda nomor 7 tahun 2003 terkait ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Kebetulan ada laporan masyarakat sehingga kita tindaklanjuti ke lapangan dan ditemukan kegiatan yang dilarang karena itu masuk kategori perjudian," terang Fransiskus Kamijai.
Dikatakan, aktivitas sabung ayam banyak terjadi di Merauke. Selain bagian dari perjudian, kerumunan orang banyak sangat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar sebab terjadi keramaian hingga tengah malam.
"Lebih lanjut kita panggil pemilik halaman yang digunakan untuk arena judi untuk dimintai keterangan di kantor. Karena mereka sudah lama beroperasi di dua tempat itu," sambung Kasatpol PP.
Kasatpol PP mengimbau agar masyarakat tidak terlibat kegiatan yang tidak bermanfaat karena akan berdampak pada ekonomi keluarga dan mengganggu ketenangan warga sekitar.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada