Merauke - Pelaku pencurian mulai mengincar alat mesin pertanian (Alsintan) milik petani di Kabupaten Merauke. Dua pelaku sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pengajaran polisi.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutejo mengutarakan bahwa Polsek Tanah Miring telah amankan dua pelaku inisial NWS alias A yang merupakan seorang mahasiswa dan A warga berusia 39 tahun. Pria 39 tahun ini adalah pemain lama sebelumnya ada dugaan pencurian motor Johnson dan kemudian ditangkap Polsek Tanah Miring karena mencuri Alsintan berupa alcon dan hand tractor di Kampung Yabamaru.
"Ada dua hand traktor dan dua alkon atau alat pengisap air dicuri di sawah," terang AKP Prih, Jumat, (31/1/2025).
Dari hasil interogasi kepada pelaku, alsintan yang dicuri dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Atas tindakan tersebut, dua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman penjara 7 tahun. Polisi masih mengembangkan kasus pencurian ini dan mengejar satu pelaku lainnya.
Baca Juga : Parkir Elektronik Segera Diujicobakan di Bandara Mopah Merauke
Petani diharapkan lebih hati-hati dan menertibkan peralatan tani agar tidak memberikan kesempatan kepada pencuri. Sebagian besar alat mesin pertanian di Kabupaten Merauke merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Diharapkan alsintan yang sudah di tangan petani dapat dimanfaatkan dengan baik dalam mendukung pengolahan lahan pertanian di wilayah masing-masing.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada