Berita Utama

Pj Gubernur PPS Keluarkan SE Partisipasi Semarakan HUT ke 78 RI

Merauke - Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengeluarkan surat edaran tentang partisipasi menyemarakan peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.

Surat Edaran nomor 100.3.4.1/904 Tahun 2023 ini mengajak seluruh Forkopimda PPS, Bupati, kepala dinas, badan dan biro, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan lembaga pendidikan, pimpinan organisasi sosial/kemasyarakatan, para pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat Provinsi Papua Selatan untuk wajib mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan kantor instansi dan di halaman rumah tempat tinggal masing-masing mulai tanggal 01-31 Agustus 2023.

"Pemerintah akan melakukan pengadaan 10 juta bendera sebagaimana instruksi Bapak Presiden dan kita akan bagikan ke lapisan masyarakat Provinsi Papua Selatan," ucap Pj PPS, Senin (31/7/2023) di Gedung Negara Merauke. 

Tema Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah 'Terus Melaju Untuk Indonesia Maju.' Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id). 

Selanjutnya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho dan hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing dengan menggunakan logo HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id).

Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain sebagainya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Khusus pada tanggal 17 Agustus 2023 Pukul 10.17 s.d. 10.20 WIT, selama 3 (tiga) menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

"Untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada detik-detik proklamasi, jajaran TNI dan Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan," tandasnya.(Get)