Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Merauke, Papua Heribertus Silubun mengatakan, salah satu terhambatnya pembangunan di kampung adalah ketika harus membayar ganti rugi tanah ulayat milik salah satu marga yang di atas tanahnya sudah dibangun sebuah kampung.
Seperti yang terjadi di Kampung Bupul Distrik Elikobel Kabupaten Merauke, pemilik ulayat minta pembayaran sebelum masyarakat di kampung tersebut membangun rumah atau membangun fasilitas kampung.
"Ini akan mempengaruhi kendala terhadap pembangunan kampung itu sendiri. Ketika orang mau bangun rumah/fasilitas kampung, karena itu tanah milik marga harus proses ganti rugi," jelas Heribertus di Merauke, Rabu (11/07).
Penyampaian ini dikatakannya usai melakukan hearing dengan masyarakat dan aparat kampung di Bupul baru-baru ini. Aparat kampung keluhkan bahwa proses pembagunan di kampung cukup terhambat, sementara dana desa (DD) tidak bisa digunakan untuk biaya ganti rugi tanah.
Ia menegaskan, kampung-kampung dalam kategori kasus yang sama diatas, sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah dalam penyelesaiannya.
"Kira-kira terhadap kampung-kampung yang punya masalah yang sama, pemerintah harus mencari solusi supaya bisa melancarkan pembangunan disana," ucapnya.
Hasil hearing tersebut, lanjut dia, selanjutnya akan disampaikan dalam laporan resmi ke pemerintah daerah dan juga akan dikembalikan ke masing-masing fraksi supaya menyuarakan itu dalam sidang anggaran agar pemerintah betul-betul memberikan perhatian.
0 Komentar
Komentar tidak ada