Merauke - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke telah melayangkan surat pemberhentian gaji sementara bagi 16 guru PNS yang mangkir melaksanakan tugas, ke BPKAD Merauke.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan, surat pengajuan pemberhentian gaji bagi 16 guru tersebut sudah disampaikan ke BPKAD untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sehingga ada efek jera bagi guru tersebut.
"Nanti kalau mereka masuk mereka seperti biasa baru gajinya kita aktifkan kembali," ujar Kadis P dan K, Jumat, (13/6/2025) di Merauke.
16 guru itu bertugas di distrik-distrik dan secara bertahap sudah diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 di Pasal 12 ayat 1 dan 2 berbunyi sangat jelas bahwa ASN yang tidak melaksanakan tugas selama 10 hari berturut-turut dalam 1 bulan maka gaji bulan berikutnya ditahan.
Baca Juga : Tanpa Dokumen dan Bawa Narkotika, WNA Asal PNG Diamankan Tim Gabungan Perbatasan RI-PNG
Rata-rata banyak alasan yang bisa dikatakan tidak masuk akal. Kadis P dan K katakan jika benar-benar ada panggilan kerja pasti tidak banyak alasan dan pasti tetap melaksanakan fungsi sebagai guru.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada