Merauke - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa mendesak empat kabupaten untuk berlalukan Peraturan daerah (Perda) terkait penanganan anak jalanan (anak aibon).
Sekin itu memprioritaskan pemberdayaan anak-anak terlantar sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau tindak kriminal di tengah masyarakat. Hal ini disampaikannya karena anak jalanan identik dengan tindakan kriminal akibat tidak ada pengawasan orang tua dan keluarga.
Terkait penanganan anak jalanan dan anak aibon, Pemkab sudah melakukan upaya hanya saja belum maksimal karena keterbatasan anggaran. Dengan hadirnya Provinsi Papua Selatan sebagai DOB diharapkan akan ada kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Pemrov untuk lebih memberikan kepastian dan jaminan keberhasilan program penanganan.
"Perlu dibuatkan Perda supaya masing-masing kabupaten melakukan penanganan anak-anak berkebutuhan khususn ini secara baik," kata Paskalis kepada insan pers di Swissbel-hotel Merauke, Senin (14/4/2025).
Lantaran, lanjut Wagub Paskalis, empat kabupaten itu sudah pasti ada anak-anak aibon. Bagi dia, ada Perda supaya anak dijemput dan dibawa khusus ke tempat yang sudah disiapkan pemerintah nantinya untuk dibina.
"Ketika mereka dijemput, sudah pasti akan dibina dan didampingi. Tempat yang dibina itu adalah panti rehabilitasi," ujarnya.
Perlu pembuatan Perda agar penanganan anak-anak ini secara masif, kontinyu, dan terstruktur sehingga benar-benar dibina dan didampingi hingga berhasil merubah karakter anak setidaknya tidak lagi ada di jalanan dan melakukan aktivitas yang buruk..
"Kalau bisa berikan keterampilan, kalau memang otaknya sudah diperbaiki maka bisa diarahkan untuk mempunyai ketrampilan secara khusus. Saya melihat selama ini pelayanan terhadap anak-anak ini masih bersifat temporer, muncul sesaat di waktu tertentu,"ujarnya.
Selain itu, Paskalis juga menyinggung soal program-program strategis dikampung agar masyarakat betah tinggal di kampungnya. Semisal, budidaya tumbuhan pohon kendara (tifa), perlu dilestarikan. Atau program lainnya, bisa disiapkan oleh pemerimtah kepada masyarakat agar mereka merasa betah, tidak meninggalkan kampungnya.
Tak hanya itu, kata Paskalis, saat ini pemulung yang kemudian mencuri dan berbuat tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat perlu dicek kembali, jangan sampai sebelumnya penikmat lem aibon.
Baca Juga :Wagub Paskalis Tegaskan Pimpinan OPD Tidak Diperkenankan Meninggalkan Musrenbang
"Rata-rata masyarakat migran yang berbuat demikian, kebanyakan mereka datang dari kabupaten," kata Paskalis.
Terkait itu, Paskalis menegaskan kepada para bupati yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat untuk menertibkan penduduk agar tak ada lagi masyarakat yang memilih migran atau pindah dari kampung ke kota.
"Para bupati kalau bisa membuat Perda tentang penertiban penduduk di masing-masing daerahnya," tandas Paskalis.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada