Merauke - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke bersama tim gabungan amankan 11,5 liter Miras ilegal jenis Sopi saat melaksanakan pengamanan dan pengawasan (Pamwas) terhadap kedatangan Kapal Motor (KM) Tatamailau yang sandar di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke.
Sopi sebanyak 11,5 liter itu dikemas dalam 3 botol air mineral ukuran 600 ml serta 2 jerigen masing-masing berisi 5 liter. Minuman keras tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke sebagai bentuk tindakan tegas terhadap peredaran barang berbahaya, Minggu, (22/6/2025).
Belum diketahui siapa pemiliknya karena pada saat pemeriksaan, orang yang membawa barang tersebut mengaku hanya membantu mengangkat barang dan tidak mengetahui isi atau pemilik sebenarnya dari minuman keras tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kapolsek KPL Merauke Ipda Muhamad Adam Srifaldy, dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan dalam menjaga keamanan di kawasan pelabuhan. Barang berbahaya dan ilegal seperti Miras tidak boleh dibiarkan masuk wilayah Kota Merauke.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 21.30 WIT hingga 23.28 WIT dipimpin langsung oleh Kapolsek KPL dan Wakapolsek, serta melibatkan sejumlah personel gabungan.
Baca Juga : Pengurus KONI Papua Selatan Diminta Kembalikan Kejayaan Prestasi Olahraga
Dalam kegiatan Pamwas tersebut, hadir sebanyak 19 personel Polsek KPL, 6 anggota Patroli Motor (Patmor), 8 personel TNI AL, 16 petugas dari KSOP, 6 orang agen kapal, 5 petugas karantina, serta 4 petugas dari unsur kesehatan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada