Dua nahkoda kapal KMN. Nayakarin 01 dan KMN. Faiz Utama 02 yang ditangkap pada Rabu 04 November 2020 lalu oleh petugas PNG, kini kembali ke Indonesia, Merauke.
Kala itu mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan PNG, dan dipenjara selama satu tahun. Setelah selesai jalani masa hukuman, keduanya dikembalikan ke negara Indonesia dan tiba di Bandara Merauke, Minggu (22/08) menggunakan pesawat Garuda dan disambut Kepala Badan Pengelola Perbatasan Merauke, Elias Mite.
"Kita bersyukur bahwasannya dua orang nahkoda kapal atas nama M. Idris dan Zam Zam sudah dipulangkan. Mereka dibebaskan tanggal 12 Agustus 2021," ucap Elias Mite di Bandara Mopah.
Sebelum ke Merauke, keduanya menjalani karantina di Jayapura selama delapan hari. Kemudian di PCR hasil negatif dan boleh berangkat ke Merauke.
Sebagai informasi, sebelumnya mereka ditinggkap bersama 10 ABK lainnya. Namun para ABK hanya menjalani hukuman selama enam bulan lalu kembali ke Indonesia. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran batas wilayah dan ilegal fishing.
Dari kasus ini, Kepala Badan Perbatasan menekankan masyarakat pelintas batas negara wilayah perairan dan darat harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengalami kesulitan.
"Kita harapkan tidak ada lagi yang terjadi. Tidak enaklah sama pihak PNG, karena mereka sempat sampaikan kenapa setiap tahun selalu ada penangkapan terhadap nelayan Indonesia di PNG," ujar Elias.
Sang pemilik kapal KMN. Nayasari 01, Taufiq juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah RI dan pemerintah Kabupaten Merauke yang sudah membantu meringankan hukuman bagi ABK dan Nahkodanya.
"Alhamdulillah papun yang terjadi yg terpenting mereka bisa kembali dengan selamat," ucap Taufiq.
Bertolak dari kejadian ini, ia berupaya agar setiap nelayan yang bekerja dengannya akan lebih ditertibkan agar tidak terjadi hal serupa. (Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada