Merauke - HS, satu pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Jalan Aliarkam Kabupaten Merauke dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke, Senin, (30/6/2025).
Ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial PT saat dalam perjalanan usai belanja. Untuk mengambil secara paksa sepeda motor Yamaha Vino warna merah hitam dan barang belanjaan milik korban, pelaku nekat melukai tangan kiri korban dengan benda tajam. Selain terluka, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Pelaku diketahui merupakan warga Aliarkam dan atas kasus tersebut korban melapor ke SPKT Polres Merauke. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim langsung gerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim melakukan pemantauan dan penyisiran di sejumlah titik, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Brawijaya sekitar pukul 21.00 Wit.
"Pelaku ini sempat melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," ucap Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Reskrim Ipda Sewang, Selasa, (1/6/2025).
Ternyata, pelaku yang sama sudah melakukan banyak tindak kejahatan yakni pernah membakar orang dan membacok tapi lolos karena bukti tidak cukup dan atur damai. Tidak tobat, ia kembali melakukan tindakan kekerasan sehingga tiada ampun lagi untuk jalani proses hukum karena melanggar Pasal 365 KUHP.
Baca Juga : Deteksi Narkoba di Kalangan Pelajar, Kepsek SMPN 2 Merauke Segera Lakukan Ini
"Saat penangkapan kita amankan sebilah parang yang digunakan saat beraksi dan 1 unit sepeda motor. Pelaku diamankan di ruang tahanan Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum," tandas Ipda Sewang.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada