Merauke - Dua orang perempuan berinisial EE dan FK yang diduga sebagai pelaku produksi minuman keras lokal jenis sopi akhirnya diamankan Polsek Merauke Kota bersama tim gabungan.
Keduanya diamankan saat penggerebekan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.33 WIT, di Jalan Kudamati, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke.
Diketahui EE dan FK berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan langsung dibawa ke Mapolsek Merauke Kota guna menjalani proses hukum.
Wakapolsek Merauke Kota AKP Elvis Palpialy menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi miras ilegal di lingkungan permukiman warga.
“Polsek Merauke Kota akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras lokal ilegal, karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya dalam rilis, Kamis, (2/4/2026).

Penangkapan dua IRT tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Merauke.
Baca Juga: Stok LPG Terbatas di Merauke, Sementara BBM Masih Aman
Selain dua ibu yang diamankan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ember berkapasitas 20 liter berisi sopi, satu ember berisi peralatan penyulingan, serta 13 botol air mineral ukuran 600 ml yang juga berisi minuman keras lokal jenis sopi.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada