Berita Utama

Sejak Januari 2025, Kantor Ditjen Keimigrasian Papua Mencatat Ada 500 Orang WNA

Merauke - Keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kantor Ditjen Keimigrasian Papua yaitu Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan tercatat sebanyak 500 orang.

Kakanwil Ditjen Keimigrasian Papua, Samuel Toba mengatakan, ratusan orang ini memiliki izin tinggal terbatas, sebagai pekerja dan hanya melakukan kunjungan. Khusus di Papua Selatan, Merauke sekitar 40 WNA yang rata-rata sebagai tenaga kerja perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

"Dari 500 WNA tersebut ada 118 WNA yang melakukan pelanggaran dan mendapat tindakan keimigrasian," ujarnya kepada wartawan di Meruke, Kamis (17/7/2025).

Disinggung terkait pengawasan di perbatasan RI-PNG, ia mengatakan bahwa untuk daerah perbatasan negara, pihaknya berkolaborasi dengan instansi terkait yang masuk dalam tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) baik WNA yang baru masuk maupun yang sudah ada di dalam wilayah Papua.

Baca Juga : Hadirnya PT Hexindo Adikperkasa Tbk Jadi Pendukung Kontraktor Lokal

Untuk lebih mempererat kolaborasi dan kerja Timpora tersebut, Ditjen Keimigrasian Papua melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Papua Selatan guna lebih memaksimlkan kerja bersama dalam pengawasan terhadap keluar dan masuknya warga negara asing di wilayah selatan.(Get)