Berita Utama

Ratusan Badan Usaha Masih Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Merauke - Sebanyak 200 Badan Usaha di Provinsi Papua Selatan belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan alias masih menunggak. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan untuk piutang sampai dengan Bulan September 2023 sekitar 3,9 Miliar. 

"Untuk piutang sampai Bulan September 2023 sekitar 3,9 Miliar dengan jumlah badan usaha 200 perusahaan," terang Alamsyah, Rabu (11/10/2023). 

Dampak dari tidak melunasi iuran bulanan tersebut, bagi pekerja yang hendak mengajukan klaim seperti jaminan hari tua (JHT), atau Jaminan Kematian (JKM) tidak bisa dilayani BPJS Ketenagakerjaan.

BPJSTK akan melakukan pelayanan pembayaran klaim setelah badan usaha tersebut melunasi tunggakannya.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah dengan mendatangi kantor pusatnya di Jakarta bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan Kemenaker RI. 

"Dari pertemuan tersebut mereka komitmen untuk melakukan pembayaran iuran. Beberapa perusahaan lagi nantinya kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merauke," pungkas Alamsyah.(Get)