Tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, Karantina Pertanian Merauke kembali melakukan tindakan pemusnahan lima ekor ayam yang masuk Merauke, Jumat (05/03).
Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan kelima ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang menjamin bebas dari penyakit. Ditambah, ayam tersebut tidak dilaporkan kepada pejabat karatina dari daerah asal serta tidak diketahui penerimanya di Merauke.
"Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kita lakukan tindakan penahanan," tutur Kepala Stasiun Karantina Pertanian, Sudirman melalui drh. Yayan Taufiq Hidayat dalam rilis.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Bupati Merauke Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemasukan unggas dan produknya ke Kabupaten Merauke, Papua.
Selama masa penahanan, ayam terus diamati kondisi fisik dan kesehatannya. Pejabat karantina juga melakukan uji laboratorium terhadap kemungkinan ayam-ayam tersebut membawa penyakit Avian Influenza (AI) dan Newcastle Disease (ND). Hasilnya, semua ayam positif terserang penyakit ND.
Penyakit ND dikhawatirkan akan menular ke ayam atau peternakan lain. Penyakit virus yang menyebar melalui udara dan fomites tersebut dapat menginfeksi ayam dan menimbulkan kematian yang tinggi.
Meskipun tidak bersifat zoonosis pada manusia, namun sektor peternakan akan sangat dirugikan akibat kematian ayam serta biaya yang harus ditanggung untuk pemberantasan penyakit ND.
Dengan disaksikan pejabat instansi terkait, pemusnahan dilakukan dengan menerapkan aspek kesejahteraan hewan. Ayam dilakukan euthanasi kemudian dibakar di insinerator Karantina Pertanian Merauke sehingga dipastikan tidak terjadi penyebaran penyakit ke lingkungan sekitar.
"Tugas Karantina Pertanian dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan. Mari, kita bergandengan tangan dalam menangkal penyakit berbahaya dari luar Merauke."
0 Komentar
Komentar tidak ada