Berita Utama

Praktik Pengoplosan Beras Premium Diharapkan Tidak Terjadi di Merauke

Merauke - Praktik pengoplosan beras telah merusak program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Terungkapnya kasus oplosan beras premium salah satunya di daerah Pekanbaru belum lama ini, menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat di Merauke, meski belum ada pengaduan atau laporan dari masyarakat.

"Itu di luar ya, kita di sini beredar beras SPHP subsidi pemerintah tapi kita batasi. Sejauh ini belum ada pengaduan, tapi kami unsur pemerintah tetap turun melakukan pengawasan di lapangan. Mudah-mudahan aman untuk Merauke ya, karena ada beras kemasan beberapa produk luar yang masuk," terang Martha, Selasa, (29/7/2025) di Merauke.

Para ditributor atau pedagang di Merauke diingatkan tidak berlaku curang demi mendapatkan keuntungan. Sebab jika ketahuan curang maka konsekuensinya akan berurusan dengan hukum.

Baca Juga : Dominikus Cambu Disahkan Sebagai Waket 3 DPR Kabupaten Merauke Jalur Pengangkatan

"Mudah-mudahan Meruke tidak terjadi, dan pengawasan tetap kami lakukan," tandas Martha.(Get)