Merauke - Dominikus Cambu disahkan sebagai Wakil Ketua III DPRK Merauke jalur Pengangkatan, Selasa, (29/7/2025) oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syafruddyn di Ruang Sidang DPR Kabupaten Merauke.
Wakt III ini disahkan dalam Rapat Paripurna peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Merauke terpilih mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Ketua DPR Kabupaten Samuel Markus Mugujay membuka sidang paripurna menyampaikan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah ini adalah momen pertama kali sebagaimana amanat UU Otsus yang sebelumnya 28 Mei 2025 telah dilakukan pelantikan anggota dewan.
"Pelantikan ini buka seremonial belaka tetapi wujud nyata dan komitmen semua pihak dalam penerapan UU Otsus di Merauke. Ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk afirmasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di tanah Animha. Saya mengharapkan saudara bisa membawa suasana baru dalam merespon aspirasi masyarakat adat khususnya OAP guna membangun daerah yang lebih baik, maju, mandiri dan demi kesejahteraan rakyat," ujar Ketua DPR Kabupaten Merauke.
Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah menyampaikan pelantikan ini sebagai jawaban atas Otsus Papua dengan memberikan ruang representasi bagi orang asli Papua.
"Saya ucapkan selamat dan sukses kepada saudara yang baru saja dilantik, ini tidak hanya proses politik semata tetapi ada nilai dan banyak kearifan lokal yang harus kita jaga bersama. Dan saudara yang dilantik harus terus menyuarakan untuk kepentingan masyarakat Papua," ujar Fauzun.
Baca Juga : 37 Kader Ikut Pelatihan Integrasi Malaria, HIV/AIDS, dan TB di Merauke
Di samping itu, Pemkab membutuhkan kolaborasi dan kerajsama yang kritis dan konstruktif untuk membangun Merauke sebagai rumah bersama. Dengan keberagaman yang ada, Fauzun berharap perlu kebersamaan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dan membangun Merauke yang lebih baik.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada