Merauke - Aturan dan Tata tertib (Tatib) Anggota DPR Kabupaten Merauke harus diubah lagi setelah penambahan anggota dewan jalur afirmasi atau pengangkatan Periode 2024-2029.
Pernyataan ini disampaikan Waket 1 DPR Kabupaten Merauke, Bernadus Ndiken. Ia menyebut jumlah anggota sebelumnya 30 orang ditambah 3 alat kelengkapan dewan, kemudian penambahan 8 orang dari jalur Pengangkatan plus 1 alat kelengkapan maka otomatis menjadi 4 alat kelengkapan dewan. Untuk itu Tatib Dewan sebelumnya harus diubah atau diperbarui.
Tatib Dewan merupakan peraturan yang mengatur tentang pedoman kerja, hak, dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Tata tertib ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme kerja yang lebih transparan dan efisien, serta menjadi standar perilaku anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi yakni pembentukan peraturan, anggaran yaitu penyusunan anggaran, dan pengawasan.
"Ini kita lagi sinkronisasi dengan Biro Hukum Provinsi supaya ada saran, masukan terkait Tatib kita sehingga catatan yang disampaikan Biro Hukum jsdi perhatian kita untuk penyempurnaan," ujar Bernardus, Senin, (1/9/2025) di ruang kerjanya.
Pihaknya menargetkan akan ditetapkan Tatib Dewan yang baru itu dalam waktu dekat setelah penyelesaian penyempurnaan dilakukan.
Baca Juga : Perwakilan Aliansi Mahasiswa Difasilitasi Pemprov Papsel Membawa Aspirasi Jarnet ke Pusat
"Saya sampaikan secepatnya kita melakukan penetapan Tatib Dewan yang baru," tutupnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada