Berita Utama

Satpol-PP Merauke Undang Pihak Terkait Bahas Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Perda

Merauke - Guna meningkatkan sinergi, koordinasi dan perumusan prioritas penanganan gangguan keamanan, ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Merauke, Satpol-PP Kabupaten Merauke mengadakan Coffee Morning, Senin, (29/9/2025).

Coffee morning dihadiri Wakil Bupati Fauzun Nihayah, Sekda Jermias Paulus Ruben Ndiken, perwakilan dari kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pelaku usaha serta stakeholder terkait.

Kasatpol-PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan, pertemuan ini untuk menyamakan persepsi penegakan Perda yang berlaku di kabupaten setempat. Satpol-PP merupakan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan Perda.

"Untuk penegakan Perda itu kewenganan kami di Satpol-PP, terkait UU itu teman-teman di kepolisian, dan pertemuan ini kita mempertegas peran masing-masing sekaligus mendapatkan saran atau masukan untuk perbaikan kinerja," ujar Kasatpolpp dalam sambungan telpon Whatsap usai pertemuan di kantornya.

Ia menambahakan bahwa kesempatan yang dama Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah menegaskan agar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah, serta menetapkan jam operasional, segera dilakukan revisi disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

Perda ini masih berlaku dan menjadi dasar penertiban oleh Satpol PP, seperti yang terlihat dari penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lokasi dan jam operasionalnya. Perda ini sementara masih digodok untuk direvisi sebagaimana penegasan Wabup Merauke.

Fransiskus mengapresiasi sebagian masyarakat yang sudah paham terkait peraturan daerah yang berlaku. Namun ada juga yang masih harus terus ditindaklanjuti agar penerapan aturan Perda berjalan maksimal. Artinya ketika banyak pihak yang paham dan taat menjalankannya, tentu akan berdampak baik dalam perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Merauke karena didukung dengan situasi yang aman, dan kondusif terutama penerapan peraturan yang ditetapkan.

Baca Juga : Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat, Bupati dan Wabup Merauke Temui Masyarakat

Beberapa pelanggaran perda yang kerap ditemukan yaitu warga membuang sampah sembarangan, minunan keras (Miras), dan galian C (galian pasir ilegal yang dilakukan di tempat yang tidak seharusnya seperti di bibir pantai)

"Dengan pertemuan ini kita harapkan masing-masing akan melaksanakan fungsi dan kewenangannya,"(Get)