Berita Utama

Salah Satu Perusahaan di Merauke Dikabarkan Tidak Membayar Kompensasi Kepada Karyawan PKWT

Merauke - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu perusahaan di Merauke tidak membayarkan kompensasi kepada karyawan yang masuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Kompensasi dimaksudkan diperuntukkan kepada karyawan tidak tetap. Menurut kabar yang beredar dan dihimpun Disnaker, bahwa pihak perusahan hanya melakukan pembayaran tunjangan hari raya Natal dan menganggap itu bagian dari pembayaran kompensasi, sehingga Disnaker akan melakukan monitoring ke lapangan. 

"Itu baru sebatas informasi yang kami dengar, nanti tanggal 28 Februari ini kita lakukan monitor ke lapangan," kata Kepala Bidang Industrial Disnakertrans Kabupaten Merauke, Hananto, Senin (26/2/2024). 

Dikatakan, berdasarkan ketentuan UU bahwa setiap berakhirnya masa kontrak PKWT maka perusahan wajib membayarkan kompensasi kepada karyawan tersebut. 

"Kemungkinan kemarin itu, berakhirnya perjanjian kerja itu di bulan Desember sehingga pembayaran kompensasi diambil dari tunjangan hari raya Natal. Itu informasi yang masuk ke kami. Makanya rencana tanggal 28 ini kami ke lapangan," ujar Hananto. 

Harusnya, lanjut Hananto, perusahaan tidak boleh melakukan seperti itu karena antara kompensasi dengan tunjangan hari raya sangat jelas perbedaannya. Kalau kompensasi dibayarkan saat berakhir perjanjian kerja waktu tertentu, sedangkan tunjangan hari raya wajib diberikan ke pekerja setiap pelaksanaan hari raya baik Idul Fitri maupun hari raya Natal.(Get)