Merauke - Provinsi Papua Selatan telah memberlakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Jumat, (10/4/2026).
Pelaksanaan WDH ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah diterima pemerintah provinsi dan ditindaklanjuti ke kabupaten cakupan
"Kami Provinsi Papua mulai melaksanakan WFH hari ini, yakni Jumat,10 April 2026 dan seterusnya tiap jumat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu kepada pers di Merauke.
Menurutnya, ASN yang boleh melaksanakannya adalah mereka yang sudah ditentukan yakni para staf dan eselon IV dan eselon III.
Lanjut dia, sementara eselon II dan pejabat di atasnya tetap melaksanakan pekerjaan dari kantor atau Work From Office (WFO).
Selain itu, kata dia, ada juga pejabat dan staf yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melakasanakan tugas di kantor.
"Kita tidak memberlakukan sistem ship tetapi kita melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Ferdinandus.
Ia menjelaskan, sesuai ketetapan Kemendagri, tiap Jumat bagi ASN WFH, sementara penjabarannya belum. Meski ASN itu melakukan WFH namun tetap melakukan absensi.
Lantaran, kata dia, WFH itu bekerja dari rumah bukan libur. Setiap ASN dipantu saat melakukan WFH, dan tetap melaporkan kinerjanya dari rumah masing-masing.
"Jadi, sama sekali tidak menggangu kinerja pemerintahan, WFH dilakukan dalam bentuk watshap group," ucap dia.
Ferdinandus menyebut, WFH tidak hanya diberlakukan di provinsi, empat kabupaten dalam cakupan Provinsi Papua Selatan juga memberlakukan WFH tiap jumat.
"Gubernur telah mengeluarkan edaran sesuai edaran dari Kemendagri terkait WFH ke empat kabupaten yang ada pada 7 April lalu," ujarnya.
Sebelum pemberlakuan WFH, menurut Ferdinandus, kehadiran ASN masih di atas 80 persen, meski jarak tempuh kantor lumayan jauh memakan waktu satu jam lebih.
Baca Juga: Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Paling Besar di Merauke
Tak hanya itu, tambah dia, pihaknya juga melakukan efisiensi dari beberapa kegiatan semisal pejalanan dinas (perjadin) dan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlebihan.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada