Berita Utama

Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu Paling Besar di Merauke

Merauke - Perdana, Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu paling besar di Merauke seberat 43,64 gram. 

Kali ini pelakunya adalah perempuan 34 tahun berinisial K. Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh K diketahui pada Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 11.30 WIT setelah anggota opsnal Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui kargo ekspedisi. 

Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram.

Polisi juga menyita paket kayu berbentuk segi empat, satu bungkus karton ukuran sedang warna coklat, satu kepala silinder mobil, satu pipet kaca ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu, satu plastik bening ukuran sedang yang digunakan untuk membungkus plastik obat, dua plastik obat ukuran sedang bertuliskan 'BLUTOP' berisikan 100 plastik obat ukuran kecil dan satu unit handphone merek Realme C53. 

"Ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu terbesar di Merauke dan kita patut mengapresiasi kepada Kasat Narkoba dan anggotanya," ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen .F. Ikhsan, dan Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre dalam Konferensi Pers di Ruang Corner Polres Merauke, Jumat, (10/4/2026).

Barang bukti tersebut sudah siap edar di Merauke dengan modus penyimpanan sabu-sabu sebagian di celana dalam area vital pelaku dengan tujuan mencegah pemeriksaan oleh anggota Satnarkoba Polres Merauke. Sebagiannya lagi diamankan dan atau disimpan di selinder mobil oleh sang pelaku.

Baca Juga: Kena Potongan 25 Miliar, BWS Papua Merauke Tidak Maksimal Dalam Pemeliharaan Drainase

Kasus ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 - penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Get)