Berita Utama

Gubernur Papua Selatan Lantik Dua Anggota MRPS Pergantian Antarwaktu

Merauke - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo melantik dua anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) penggantian antarwaktu sisa masa jabatan 2023-2028, Rabu, (6/5/2026) di Swissbell Merauke. 

Dua anggota yang dilantik adalah Elias Sembe Mahuse dan Tarsisius Yaliu Matiewen. Keduanya menggantikan Paskalis Imadawa dan almarhum Nikolaus Tefo Mahuze. 

Sebagai anggota yang baru dilantik, Apolo tekankan segera menyesuaikan diri dan membangun sinergi dengan seluruh anggota MRP Papua Selatan agar tercipta harmonisasi dan keselarasan dalam pelaksanaan tugas. 

"Dengan demikian, MRP dapat secara optimal mengidentifikasi kewenangan dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Tuhan, negara, dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua."

Perlu diketahui bahwa sisa masa jabatan MRP saat ini kurang lebih tinggal dua setengah tahun. Oleh karena itu, baik ketua, unsur pimpinan, dan seluruh anggota MRP Provinsi Papua Selatan diminta segera menelaah berbagai produk hukum daerah, khususnya peraturan gubernur (Pergub), yang berpotensi untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

“Langkah ini penting agar berbagai kebijakan yang telah dirumuskan dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua,” tegas Apolo. 

Saat ini, lanjutnya Provinsi Papua Selatan memiliki kurang lebih 150 Peraturan Gubernur yang telah disusun, diusulkan, dan ditetapkan melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah. Pergub tersebut disusun pada masa awal pembentukan provinsi, ketika DPR Papua Selatan belum terbentuk dan belum dapat menjalankan fungsi legislasi untuk menetapkan Peraturan Daerah.

Baca Juga: Dirkeu BULOG Tinjau Operasional Indonesia Timur, Kinerja Merauke Terus Meningkat

“Oleh karena itu, kami kembali mendorong agar Pergub-Pergub tersebut dapat ditinjau dan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Khusus, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan implementatif,” pungkas Safanpo.(Get)