Merauke - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan perdana meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi setempat atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Gubernur Apolo Safanpo mengatakan, prestasi ini bukanlah milik pemerintah semata, melainkan hasil kerja keras, komitmen, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Papua Selatan.
"Oleh karena itu, marilah kita terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,"kata dia.
Apolo menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada momentum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2025 di Kantor DPRP Papua Selatan, Kamis (18/6/2026).
Ia menyebut pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, khususnya BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan, atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memandang bahwa hasil pemeriksaan ini bukan sekadar bentuk penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah," ujarnya.

Lanjut dia, melainkan juga merupakan instrumen evaluasi dan pengendalian yang sangat penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik dari waktu ke waktu.
"Seluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan oleh BPK RI akan kami tindak lanjuti secara bertanggung jawab melalui langkah-langkah perbaikan yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan," kata dia.
Sebagai daerah otonom baru, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyadari bahwa masih terdapat berbagai tantangan dan pekerjaan yang harus terus disempurnakan.
"Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat Papua Selatan,"ujar dia.
Menurutnya, Provinsi Papua Selatan menjadi daerah otonom baru pertama di Tanah Papua yang berhasil menyelesaikan seluruh Rencana Aksi Pembentukan Daerah Otonom Baru sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Kita juga menjadi yang pertama menyelesaikan seluruh readiness criteria (RC) sebagai prasyarat pembangunan infrastruktur pemerintahan daerah otonom baru,"kata dia.
Selanjutnya, kata dia, Provinsi Papua Selatan juga menjadi daerah pertama yang berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan daerah otonom baru di Tanah Papua.
"Pada hari ini kita kembali mencatat sejarah dengan menjadi daerah otonom baru pertama di Tanah Papua yang memperoleh opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," tambah dia.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Heri Subowo mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memperoleh mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam menjalankan tugas tersebut, BPK berpedoman pada kode etik dan standar pemeriksaan guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahun sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2024. Opini tersebut diberikan karena masih terdapat sisa kas sebesar Rp2,01 miliar yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah melakukan berbagai langkah penyelesaian, antara lain:
1. Menyetorkan dana sebesar Rp1,17 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah sehingga sisa yang belum disetor menjadi Rp840 juta.
2. Membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas sisa kas tersebut yang disertai jaminan dan kuasa menjual.
3. Melakukan pemotongan penghasilan bendahara terkait berdasarkan surat kuasa pemotongan penghasilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, di antaranya:
1. Terdapat realisasi pekerjaan fisik pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,28 miliar. BPK merekomendasikan agar Gubernur memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah dan menyampaikan bukti setor kepada BPK.
2. Terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan yang belum dikenakan denda sebesar Rp1,01 miliar. BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi memproses pengenaan denda sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Seluruh temuan dan rekomendasi tersebut dimuat secara lengkap dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebelum laporan ini diserahkan, BPK telah menerima tanggapan resmi dari Gubernur Papua Selatan beserta rencana aksi (action plan) atas seluruh temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Meskipun masih ditemukan beberapa kelemahan dalam pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK menilai permasalahan tersebut tidak berdampak material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Oleh karena itu, atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucap Heri Subowo sebelum sambutan Apolo.
Baca Juga: Pemprov Papua Selatan Siapkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jembatan Timbang
"Kami menyampaikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan atas peningkatan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun sebelumnya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini."(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada