Berita Utama

Pemkab Merauke Lanjutkan Program Cetak Sawah di Okaba dan Sota

Merauke - Pemerintah Kabupaten Merauke melanjutkan program cetak sawah di Distrik Okaba dan Distrik Sota sebagai upaya mendukung peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, program cetak sawah di Distrik Okaba merupakan lanjutan kegiatan tahun 2025 yang sempat tertunda karena masih memerlukan proses sosialisasi kepada masyarakat.

"Di Okaba totalnya sekitar 184 hektare yang tersebar di Kampung Makaling, Dufmiraf, Iwol, dan Wambi. Itu merupakan permintaan langsung dari masyarakat," ujarnya, Rabu, (1/7/2026) di Merauke. 

Ia mengatakan, program tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke dengan Balai Prasarana Pertanian Provinsi Papua. Saat ini proses sosialisasi telah selesai dan pekerjaan telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.

Selain Okaba, pemerintah juga melanjutkan rencana cetak sawah di Distrik Sota dengan target sekitar 1.900 hektare. Namun hingga kini pelaksanaan fisik belum sepenuhnya berjalan karena masih dilakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik lahan.

Menurutnya, belum seluruh masyarakat memahami tujuan dan manfaat program sehingga masih terdapat penolakan terhadap rencana cetak sawah.

"Persoalannya lebih kepada kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tujuan, metode, dan fungsi program. Ada anggapan tanah mereka akan diambil, padahal itu tidak benar," katanya.

Ia menegaskan lahan yang menjadi lokasi cetak sawah berada di luar kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Pemerintah telah memastikan seluruh lokasi berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai rencana tata ruang dan ketentuan kehutanan yang berlaku.

Baca Juga: Empat Kelompok P3A di Merauke Terima Program P3GI 2026, Perkuat Irigasi dan Pemberdayaan Petani-petani.html

"Lahan yang dikerjakan berada di pinggir-pinggir kampung dan statusnya APL, bukan kawasan hutan lindung. Pemerintah hanya membantu membuka dan mengolah lahan, sedangkan kepemilikan tanah tetap milik masyarakat," jelasnya.(Get)