Anggota DPRD Kabupaten Merauke, Papua Senin (23/07) menyelenggarakan rapat paripurna membahas khusus hasil kerja panitia khusus (Pansus) untuk beberapa poin persoalan di Kabupaten Merauke.
Diantaranya, pansus terkait masalah investor, mengenai dana kampung, pansus laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) tentang sistem pengendalian interen, LHBPK tentang kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, pendidikan, panitia kerja (panja) hearing dialog dan panja tentang pokok-pokok pikiran dewan.
"Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pansus untuk selanjutnya kita dorong ke pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti," jelas Wakil Ketua 2 DPRD Merauke, Benny Latumahina, di ruang rapat DPRD Merauke.
Dari pansus investor, ditemukan persoalan yang menjadi kendala hingga saat ini adalah tentang batas-batas wilayah investor serta tidak tertib sesuai ijin lokasi. Investor tidak banyak menyerap tenaga kerja dan tidak berdayakan secara penuh terhadap anak asli Papua.
Penerimaan tenaga kerja yang masih diakukan lewat online sehingga susah diproteksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Merauke dan penerapan koperasi dan kebun plasma sampai saat ini belum dilakukan sebagian besar investor.
Selanjutnya, terkait dana kampung laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana yang masih tersendat, sehingga tidak bisa dilakukan pencairan tahap berikutnya dan peran pendamping yang belum maksimal.
"Lalu untuk LHBPK, kita tinggal menunggu 1 rekomendasi dari Dinas Kesehatan menyangkut pengerjaan beberapa puskesmas yang belum selesai. Sehinga kita dorong pemerintah untuk diprioritaskan dalam perubahaan," tambah Benny.
Terakhir, pokok-pokok pikiran dewan yang dihimpun oleh panitia kerja pokok pikiran dewan akan diteruskan ke Bappeda dan oleh Bappeda di masukan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
0 Komentar
Komentar tidak ada