Berita Utama

Polisi Dalami Legalitas dan Harga Jual Petralite di POM Mini Kota Merauke

Merauke - Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Merauke tidak hanya mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU, tetapi juga mulai mendalami keberadaan dan legalitas POM mini yang menjamur di berbagai titik di Kota Merauke.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra, menilai keberadaan POM mini perlu mendapat perhatian karena selain menjual BBM, sebagian berada di tepi jalan dengan standar keselamatan yang dipertanyakan sehingga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran apabila terjadi kecelakaan atau percikan api.

"Kami masih mendalami apakah POM mini ini sudah memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dari sisi keselamatan juga cukup berisiko karena banyak yang berada di pinggir jalan," ujar usai sidak di SPBU Ahmad Yani Merauke, Selasa, (28/7/2026). 

Menurutnya, penjualan BBM non-subsidi seperti Pertamax tidak menjadi persoalan karena harga mengikuti mekanisme pasar. Namun, berbeda halnya dengan Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.

"Kalau Pertamax tidak masalah karena non-subsidi. Tetapi kalau Pertalite merupakan BBM subsidi, tujuan pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat bisa hilang apabila diperjualbelikan kembali," katanya.

Polisi juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat di media sosial mengenai tingginya harga Pertalite yang dijual di POM mini. Melalui patroli siber, keluhan tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyelidikan.

Karena itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan apakah terdapat aturan mengenai harga jual Pertalite di tingkat pengecer, termasuk ketentuan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Petugas menegaskan, apabila Pertalite dijual tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, maka terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Tipidter Sidak di SPBU Merauke

Selain aspek harga, kepolisian juga mendorong adanya kejelasan regulasi mengenai perizinan POM mini. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan maupun memberikan teguran apabila ditemukan usaha penjualan BBM yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan.(Get)