Satuan Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Ilegal Fishing) Kementrian Kelautan dan Perikanan RI bersama TNI AL Lantamal IX Merauke, Papua melakukan penenggelaman satu buah Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan Arafura Merauke, Senin (20/08).
Kapal yang ditenggelamkan adalah KM. Sino 17 ukuran 265 GT disaksikan Wakil Bupati Merauke, Sularso, Kepala Satuan Polisi Air, pihak Stasiun Karantina Ikan, dan stakeholder terkait serta awak media.
"Hari ini kita menenggelamkan satu buah kapal asing di perairan Merauke. Total keseluruhan yang ditenggelamkan di seluruh Indonesia adalah 126 kapal di 11 titik," jelas Staf Menteri KKP RI, Laksda (purn) Eko Djalmo di lokasi eksekusi.
Penenggelaman diawali dengan pembacaan sambutan tertulis Direktur Yustisia Satgas 115 pada penenggelaman barang bukti KIA, Dede Kiki H. Firman, SH, MH. Bahwa dengan status BB kapal ikan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incranct) dengan amar putusan BB kapal ikan dirampas untuk dimusnahkan.
"Selanjutnya, kami serahkan BB 1 kapal dalam pelaksanaan penenggelaman kepada Wadan Lantamal XI Merauke," ucap Staf Menteri KKP saat membacakan sambutan tersebut.
Selanjutnya, KM Sino 17 ditenggelamkan sekitar 9 mil dari pelabuhan perikanan Merauke dengan kedalaman lebih dari empat meter di luar alur lalulintas perairan.
0 Komentar
Komentar tidak ada