Merauke - Tak ada ampun, satu tersangka kasus narkotika jenis ganja yang merupakan salah satu anggota Polri berinisial MFH kini masuk tahap dua dan telah dilimpahkan Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat, (19/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Merauke IPDA Daniel Rumpaidus,SH, MH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke IPDA Andre Msb, S.Kom dan Penyidik dalam rilis menyampaikan, baik barang bukti maupun tersangka sudah diserahkan ke Kejari setempat.
Awalnya MFH diamankan pada 19 Juni 2025. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh anggota opsnal Satres Narkoba Polres Merauke tentang adanya seorang oknum anggota Polri yang membawa narkotika jenis ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Merauke menggunakan pesawat.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan ResNarkoba Polres Merauke melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Kelurahan Samkai Merauke.
Saat itu ditemukan 2 plastik bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,81 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam jenis boxer bagian depan sebelah kanan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,81 gram, 1 lembar celana boxer berwarna hitam, dan 1 pasang sepatu berwarna hitam merek New Balance.
Tersangka MFH dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar," tegas Kasat Narkoba.
Perlu disadari bahwa siapapun bisa saja jatuh dalam kasus yang sama, apabila tidak mawas diri. Ketika seseorang mulai mencoba untuk menggunakannya maka orang tersebut akan kecanduan untuk terus menggunakan atau memakainya.
Baca Juga : Warga Merauke Diimbau Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Rumah
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di wilayah Merauke. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika," tandasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada