Berita Utama

Pemprov Papua Selatan Berlakukan Pembebasan Denda PKB Selama Bulan Agustus 2026

Merauke – Pemerintah Provinsi (Pemtov) Papua Selatan mulai memberlakukan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan, terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan program tahap pertama yang nantinya akan dievaluasi sebelum pemerintah memutuskan langkah selanjutnya.

Plh. Kepala UPT Samsat Merauke, Kayafas menjelaskan, pada periode pertama tahun 2026 masyarakat hanya memperoleh fasilitas pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Berbeda dengan program pada 2025 yang juga memberikan subsidi pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak beberapa tahun.

"Program ini hanya berlaku selama Agustus. Setelah itu akan dievaluasi lagi sesuai kebijakan Gubernur," ujar Kayafas, Selasa, (4/8/2026). 

Dikatakan, kebijakan pembebasan pada 2025 berhasil meningkatkan jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak hingga sekitar 40 ribu unit, dari sebelumnya berkisar 32-38 ribu kendaraan. Namun, penerimaan pajak tidak meningkat signifikan karena adanya subsidi pokok pajak sehingga nilai yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil.

Menurutnya, kebijakan pembebasan denda tahun ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Papua Selatan yang terdampak musim kemarau panjang.

"Masyarakat kita, terutama di kawasan transmigrasi seperti Kurik dan Tanah Miring, umumnya membayar pajak setelah musim panen. Saat ini mereka mengalami gagal panen akibat kemarau panjang sejak sekitar Mei hingga sekarang, sehingga kemampuan membayar pajak ikut terdampak," katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut terlihat dari hari pertama pelaksanaan program pembebasan denda pada 3 Agustus 2026 yang hanya mencatat sekitar 200 transaksi, angka yang tidak jauh berbeda dibandingkan hari-hari biasa.

Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pembebasan denda yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Beri Ruang Lebih Besar Bagi Pengusaha OAP

Untuk itu, para wajib pajak kendaraan bermotor diimbau dapat memanfaatka kesempatan pembebasan denda PKB tersebut karena hanya berlaku selama satu bulan yakni di bulan Agustus 2026. Dalam bulan tersebut, masyarakat hanya membayar nilai pokok pajak tidak termasuk denda bagi kendaraa yang sudah menunggak.(Get)