Berita Utama

Komisi II DPR RI Evaluasi Tiga Tahun DOB Papua Selatan, Hasilnya Jadi Bahan Laporan ke Presiden

Merauke – Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan evaluasi terhadap perkembangan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, termasuk Provinsi Papua Selatan yang telah memasuki tiga tahun sejak pembentukannya.

Anggota Komisi II DPR RI Perwakilan Papua Selatan, Indra Jaya mengatakan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dan sejumlah provinsi baru lainnya di Tanah Papua.

Menurutnya, sesuai Pasal 18 UU Nomor 14 Tahun 2022, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perkembangan daerah otonomi baru selama tiga tahun.

“Ini sudah tepat waktu tiga tahun, kita harus melakukan evaluasi terhadap perkembangan otonomi daerah di Papua ini. Dan ini adalah kegiatan yang pertama dilakukan,” ujarnya dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Merauke, Senin, (10/8/2026) di Lantai 3 Kantor Bupati Merauke.

Evaluasi tersebut akan dilakukan secara bertahap di empat provinsi baru hasil pemekaran di Tanah Papua. Papua Selatan menjadi salah satu wilayah yang pertama dikunjungi tim evaluasi.

Selanjutnya, evaluasi akan dilanjutkan ke provinsi-provinsi lainnya dengan melibatkan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonomi baru.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk kemudian disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, hasil tersebut juga akan menjadi bahan pembahasan bersama DPR RI.

“Ini nanti akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, yang nanti akan diserahkan kepada Presiden, yang nanti akan kita bahas sama-sama melalui DPR,” jelasnya.

Dalam proses evaluasi, pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai data mengenai perkembangan penyelenggaraan pemerintahan selama tiga tahun terakhir. Data tersebut akan digunakan untuk melihat kondisi riil daerah, termasuk perkembangan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Tim juga akan menghimpun berbagai informasi dan masukan langsung dari pemerintah daerah untuk mengetahui persoalan yang masih dihadapi setelah pembentukan provinsi baru.

Menurutnya, evaluasi ini menjadi penting karena pemerintah pusat perlu mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas pemekaran dan perkembangan daerah otonomi baru.

Selain melakukan evaluasi di tingkat provinsi, tim Komisi II DPR RI dan Kemendagri juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan seluruh kepala daerah di Provinsi Papua Selatan.

Pertemuan tersebut akan melibatkan pemerintah daerah dari Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi untuk menyamakan persepsi serta menyatukan data yang nantinya menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat.

“Besok kita juga akan melakukan pertemuan dengan semua kepala daerah di Provinsi Papua Selatan, hadir semua daerah dari Merauke, Boven Digoel, Asmat. Itu nanti kita menyamakan persepsi, menyatukan data untuk dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga: Lantik 3 Pejabat Eselon Dua, Bupati Merauke Tegaskan Mutasi Bukan "Tempat Pembuangan"

Komisi II berharap evaluasi tiga tahun tersebut dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi Papua Selatan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan dan langkah lanjutan terhadap penyelenggaraan daerah otonomi baru.(Get)