Berita Utama

Usulan Sistem Ganjil Genap di SPBU Merauke Masih Harus Dikaji

Merauke – Usulan penerapan sistem pelat nomor ganjil-genap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengurangi penumpukan dan antrean kendaraan masih harus melewati kajian oleh Pemerintah Kabupaten Merauke dan lintas sektor. 

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze menuturkan, kebijakan tersebut dinilai belum dapat langsung diterapkan karena membutuhkan pembahasan lintas pihak serta dasar berupa surat edaran dari Bupati.

Dikatakan, persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU memang menjadi perhatian pemerintah daerah karena kerap mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Namun, setiap kebijakan yang akan diterapkan harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

“Memang persoalan kita adalah bagaimana mengurai kendaraan yang mungkin antriannya cukup panjang di SPBU, yang dari waktu ke waktu menjadi salah satu pemandangan yang juga mengganggu aktivitas dan lalu lintas. Tetapi untuk menerapkan kebijakan kita harus duduk bersama untuk bicara masalah,” ujarnya di Merauke, Selasa, (11/8/2026).

Ia menegaskan bahwa usulan sistem ganjil-genap tersebut merupakan masukan yang baik, namun belum dapat diputuskan secara sepihak. Pemerintah daerah perlu melakukan pembahasan bersama untuk melihat dampak dan kesiapan pelaksanaannya di lapangan.

“Itu masukan yang baik, tapi nanti kita lihat hasil pembahasan kita bagaimana. Karena harus melihat dari berbagai sisi, tidak hanya satu sisi saja,” katanya.

Menurut Bupati, kebijakan yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak menimbulkan dampak baru yang tidak diinginkan.

“Sehingga benar-benar keputusan atau kebijakan atau mungkin edaran itu, kita keluarkan sebagai imbauan, bisa memberikan dampak yang juga bermanfaat bagi kepentingan banyak orang,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa sejumlah kebijakan teknis di daerah juga berkaitan dengan kewenangan lintas sektor, termasuk pengaturan energi yang berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

“Jadi kita juga harus melihat kewenangan yang ada, termasuk soal energi yang menjadi kewenangan provinsi. Kabupaten tidak bisa langsung mengambil keputusan sendiri,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan opsi lain seperti penguatan sistem uji kendaraan (KIR) yang saat ini sudah berbasis digital dan terhubung dengan sistem pusat, sebagai salah satu upaya pendukung untuk mengurangi potensi kemacetan dan penumpukan kendaraan.

Baca Juga: Bupati Merauke Pertegas Urusan Aset, Anggaran Hingga Kewenangan Pendidikan Dalam Evaluasi DOB

“Beberapa hal seperti KIR juga bisa menjadi bagian dari upaya pengaturan lalu lintas dan kendaraan. Tapi itu juga harus kita sesuaikan dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan pusat,” tambahnya.(Get)