Merauke - Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Merauke, Rabu, (12/8/2026).
Laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Merauke Tahun 2025, Kabupaten Merauke kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Opini tersebut diberikan berdasarkan sejumlah aspek pemeriksaan, yakni laporan keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemerintah Kabupaten Merauke juga menyatakan terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian internal, serta menyempurnakan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara intensif kepada perangkat daerah terkait agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal dan tepat waktu.
Realisasi Pendapatan Daerah Dalam laporan realisasi anggaran Tahun 2025 yang telah diaudit BPK RI, Pemerintah Kabupaten Merauke juga menyampaikan capaian realisasi pendapatan daerah.
Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2.369.546.459. atau sekitar 98,22 persen dari anggaran pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp2.334.541.197.
Realisasi pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terealisasi sebesar Rp254.380.605.895,34, pendapatan transfer sebesar Rp1.940.899.988, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp111.799.952.492.

Dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2024, realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 disebut mengalami penurunan sebesar Rp112.764.725.281,17 atau sekitar 4,66 persen, dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp2.419.755.271.740,40.
"Penurunan tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan nasional yang berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah," kata Bupati Merauke pada pembukaan rapat paripurna di Gedung DPRK Merauke.
Baca Juga: Perwakilan Warga 11 Kelurahan Ikut Lomba Panahan Sambut HUT ke 81 RI
Pemerintah Kabupaten Merauke menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada