Merauke – Penerapan sistem portal parkir di Bandara Mopah Merauke dinilai memberikan dampak positif terhadap ketertiban kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas 20 persen.
Kepala Seksi Penelaah Kebijakan Bandara Mopah Merauke, Yulia Ilwanti mengatakan penerapan portal membuat aktivitas parkir menjadi lebih tertata dibandingkan sebelumnya. Selain itu, penerimaan PNBP dari sektor parkir juga mengalami peningkatan lebih dari 20 persen.
“Peningkatan luar biasa. Kalau saya lihat setoran PNBP kita naik, pokoknya di atas 20 persen,” kata Yulia, Rabu, (26/8/2026) di Bandara Mopah Merauke.
Menurutnya, sebelum penerapan portal, kendaraan dapat masuk ke area parkir tanpa tercatat secara optimal. Kondisi tersebut membuat pengelola kesulitan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang keluar-masuk.

“Dulu biasanya orang asal masuk saja, kita susah juga menegur. Dengan adanya portal ini peningkatan luar biasa,” ujarnya.
Yulia menjelaskan, pengelolaan parkir dilakukan melalui koperasi. Pengelola membayar sewa lahan parkir, menyetorkan PNBP kepada Kementerian Perhubungan, membayar konsesi, serta memenuhi kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.
Pendapatan yang diperoleh kemudian digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pelayanan parkir, termasuk pembayaran petugas, pemeliharaan fasilitas portal, serta kegiatan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara.
Dalam hal keamanan kendaraan, pengelola juga menyediakan kamera pengawas atau CCTV di area parkir. Jika terjadi kehilangan kendaraan, pihak pengelola akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penanganannya.
“Kita ada CCTV. Insyaallah tidak ada blind spot,” katanya.
Meski dinilai efektif, penerapan portal masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan perilaku pengguna. Salah satunya adalah pengendara yang tidak sabar menunggu kendaraan di depannya saat berada di portal sehingga beberapa kali terjadi kendaraan menabrak fasilitas portal.
Pengelola mengaku telah melakukan sosialisasi mengenai sistem parkir tersebut melalui berbagai media, termasuk pemasangan baliho dan penyampaian informasi melalui media massa.
Pada masa transisi, sebagian pengguna jasa Bandara Mopah juga masih perlu beradaptasi karena sistem pembayaran belum mendukung penggunaan uang elektronik. Saat ini, pembayaran masih menggunakan kartu berlangganan maupun sistem manual.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat terakhir dengan pihak manajemen Bandara Mopah, kendaraan yang parkir lebih dari tiga jam dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000. Ketentuan tersebut terutama berlaku bagi pengguna yang berada cukup lama di kawasan bandara, termasuk pekerja bandara maupun masyarakat yang menunggu atau berada di area tersebut.

Ia menilai kehadiran portal secara keseluruhan telah memberikan dampak positif, terutama dari sisi peningkatan pendapatan dan keteraturan pengelolaan parkir.
“Yang menonjol di pendapatan PNBP, kemudian lebih rapi,” katanya.
Pengelola Bandara Mopah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara yang telah mengikuti aturan parkir yang berlaku.
Baca Juga: Harga Rica di Merauke Tembus Rp170 Ribu per Kilogram, Kemarau Jadi Pemicu
“Terima kasih kepada pengguna jasa bandara sudah tertib mengikuti aturan parkir yang berlaku di Bandara Mopah,” pungkasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada