Merauke - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke secara rutin melakukan konsolidasi dan pleno setiap tiga bulan untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sinkronisasi data pemilih sekaligus memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dalam daftar pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terus dilakukan karena data pemilih bersifat dinamis dan mengikuti perubahan data kependudukan.
“Setiap tiga bulan kami selalu melakukan konsolidasi dan pleno terkait data pemilih berkelanjutan untuk memastikan sinkronisasi data pemilih dan memastikan semua masyarakat yang sudah memenuhi usia sebagai pemilih terdaftar,” jelasnya, Jumat, (11/9/2026) di Merauke.
Menurutnya, perubahan jumlah penduduk akan berdampak langsung terhadap jumlah pemilih. Begitu pula dengan pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
“Data pemilih ini bergerak dari data kependudukan. Ketika ada penduduk yang masuk, itu pasti berdampak pada jumlah pemilih. Demikian juga dengan pemilih pemula. Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun harus terdaftar sebagai pemilih,” katanya.
Rosina menjelaskan, data pemilih yang dimutakhirkan KPU bersumber dari data pemerintah. Data tersebut kemudian disinkronisasi dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Selain itu, KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperoleh informasi mengenai perubahan data kependudukan, termasuk warga yang meninggal dunia maupun warga yang telah memasuki usia 17 tahun.
“Data pemilih tetap kita dapat dari pemerintah, dari KPU RI yang turun dari Ditjen Dukcapil. Data ini kemudian disinkronisasi dengan DPT terakhir,” ujarnya.
KPU turut berkoordinasi dengan TNI dan Polri terkait personel yang baru masuk maupun anggota yang memasuki masa purna tugas. Personel yang telah memasuki masa purna tugas dan memenuhi syarat sebagai pemilih juga harus masuk dalam data pemilih.
Berdasarkan pleno terakhir yang dilaksanakan pada Juli 2026, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Merauke tercatat sebanyak 184.327 pemilih.
Baca Juga: KPU Merauke Edukasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1
KPU memastikan pemutakhiran data akan terus dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk menyesuaikan data pemilih dengan perkembangan data kependudukan di Kabupaten Merauke.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada