Merauke - DPRD Kabupaten Merauke resmi membuka Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk menerima penyampaian nota pengantar Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Merauke, Samuel Markus Mugujai mengatakan perubahan APBD diperlukan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang belum dapat diakomodasi dalam APBD induk 2026.
“Perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi lebih dari itu adalah respons untuk menjaga efisiensi dan ketepatan sasaran setiap rupiah anggaran yang dikelola,” ujarnya, Jumat, (25/9/2026) di ruang sidang DPRK Merauke.
DPRD juga menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pembahasan APBD Perubahan.
Anggota DPRD diminta mencermati setiap rincian anggaran secara mendalam dengan sikap kritis dan konstruktif, sehingga perubahan APBD yang nantinya disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Merauke yang tersebar di 179 kampung, 22 distrik dan 11 kelurahan.

Selain agenda pembahasan anggaran, pimpinan DPRD turut menyoroti sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Merauke, khususnya terkait distribusi BBM, penambangan pasir, kekeringan, serta kesiapan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Soroti Antrean BBM
DPRD menyoroti antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Merauke. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas perdagangan di sepanjang ruas jalan yang terdapat SPBU.
Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatur pola distribusi dan antrean BBM.
“Untuk itu saya mengimbau kepada pemerintah dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatur pola distribusi antrean BBM sehingga antrian BBM tidak mengganggu pengguna jalan yang lain dan tidak mengganggu para pedagang, pertokoan dan bisnis di sepanjang jalan,” katanya.
Penambangan Pasir di Kawasan Bandara
DPRD juga menyoroti aktivitas penggalian pasir secara ilegal di kawasan sekitar Bandara Mopah Merauke.
Pemerintah daerah diminta membantu melakukan penertiban karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
“Dengan maraknya penggalian pasir secara liar di kawasan bandara, saya berharap kepada pemerintah daerah dapat membantu menertibkan penggalian pasir secara liar agar tidak mengganggu penerbangan dan juga mencegah terjadinya kerusakan fasilitas umum,” ujarnya.
Minta Mitigasi Kekeringan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi kekeringan akibat musim kemarau panjang. Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah mitigasi, termasuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.
“Dalam menghadapi musim kekeringan, kemarau panjang tahun 2026 akibat El Nino, agar pemerintah dapat membantu mitigasi daerah kekeringan dengan membantu penyuplaian air bersih secara berkala dan merata pada masyarakat yang membutuhkannya,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Merauke menjaga kebersamaan, keamanan dan kedamaian di tengah dinamika yang terjadi.
Menurutnya, situasi apa pun yang berkembang harus dihadapi dengan semangat kebersamaan dan tetap menjunjung nilai Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera mempersiapkan administrasi dan pelaksanaan kegiatan setelah APBD Perubahan ditetapkan.
Dengan waktu efektif sekitar empat bulan yang tersisa pada tahun anggaran 2026, OPD diminta memastikan kegiatan yang telah dianggarkan dapat segera dilaksanakan dan diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan.
Baca Juga: Empat Bulan Tanpa Curah Hujan, Debit Rawa Biru Merauke Turun Hingga 3,9 Meter
“Dengan waktu tersisa empat bulan efektif telah ditetapkan APBD Perubahan, diharapkan setiap OPD dapat mempersiapkan administrasi pekerjaan agar kegiatan-kegiatan di lapangan dapat segera dilaksanakan dan diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan,” pungkasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada