Berita Utama

Otsus Merauke 2027Diproyeksi Tembus Rp280 Miliar, OPD Diminta Percepat Kesiapan Program

Merauke - Pemerintah Kabupaten Merauke memproyeksikan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada 2027 meningkat menjadi lebih dari Rp280 miliar.

Proyeksi tersebut berdasarkan pagu indikatif yang telah diterima pemerintah daerah. Meski demikian, angka tersebut belum bersifat final dan masih terbuka kemungkinan adanya penambahan alokasi dari pemerintah.

Plt Kepala Baperida Kabupaten Merauke, Benhur Rentandatu, mengatakan kenaikan alokasi tersebut terdapat pada beberapa komponen pembiayaan.

“Untuk tahun depan kami baru diberikan pagu indikatif. Sepertinya ada penambahan, tetapi tidak terlalu besar,” terangnya kepada wartawan, Kamis, (8/10/2026) di Baperida Merauke. 

Ia menjelaskan, pada komponen block grant terdapat tambahan sekitar Rp4 miliar lebih. Sementara specific grant juga mengalami kenaikan lebih dari Rp4 miliar. Adapun DTI diproyeksikan bertambah sekitar Rp3 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total alokasi Otsus dan DTI Kabupaten Merauke pada 2027 diperkirakan berada di atas Rp280 miliar.

“Belum sampai Rp300 miliar. Ini masih belum definitif dan masih bisa ada penambahan,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, pada 2026 Kabupaten Merauke menerima dana Otsus lebih dari Rp264 miliar dan DTI lebih dari Rp8 miliar. Sehingga total keduanya mencapai lebih dari Rp273 miliar.

Namun untuk itu, Benhur mengatakan, besaran alokasi Otsus yang diterima daerah tidak terlepas dari penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemampuan daerah merealisasikan anggaran serta memenuhi tahapan dan persyaratan penyaluran.

“Penilaian itu bukan hanya melihat berapa dana yang disalurkan, tetapi juga bagaimana kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran,” jelasnya.

Menurutnya, dana Otsus disalurkan dalam tiga tahap. Pada 2026, Kabupaten Merauke dapat melaksanakan penyaluran tahap pertama pada awal tahun. Namun, proses pada tahapan berikutnya menghadapi sejumlah kendala karena pemerintah daerah harus menyesuaikan pengelolaan Otsus dengan sistem yang terintegrasi.

Tiga sistem tersebut masing-masing Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, e-CPD Kementerian Dalam Negeri, serta SIP3 Bappenas.

“Ketiga sistem ini saling mengikat. Kalau SIKD tidak siap, maka tidak bisa bergeser ke e-CPD,” katanya.

Sementara SIP3 digunakan untuk mengawal proses Musrenbang Otsus sekaligus memastikan program dan kegiatan yang diusulkan daerah memiliki keterkaitan dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAP3).

“Di sana akan dilihat apakah program dan kegiatan kita selaras atau tidak dengan RAP3, Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua,” ujarnya.

Menurut Benhur, mekanisme yang diterapkan pada 2026 menjadi pengalaman penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dana Otsus pada tahun berikutnya.

Ia berharap seluruh OPD yang mengelola dana Otsus tidak menunggu sampai tahapan penginputan untuk mulai menyiapkan program dan dokumen.

Persiapan harus dilakukan sejak awal, termasuk memastikan kelengkapan dokumen teknis, data pendukung, serta kesesuaian program dengan indikator pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

“Jangan sampai ketika sudah diinput baru kita melakukan perubahan. Sebelum diunggah ke dalam sistem, harus diverifikasi terlebih dahulu oleh masing-masing OPD,” katanya.

Ia menegaskan, keterlambatan satu OPD dapat berdampak terhadap keseluruhan proses karena setiap tahapan dalam sistem memiliki keterkaitan.

“Kerjanya saling mengikat di antara sistem ini. Kalau satu OPD saja tidak selesai dalam rencana anggaran programnya, maka ini juga akan memengaruhi yang lain,” tegasnya.

Karena itu, kesiapan OPD menjadi faktor penting agar proses perencanaan hingga penyaluran dana Otsus 2027 dapat berjalan lebih cepat dan tepat waktu.

Harapannya, pengalaman pada 2026 dapat menjadi bahan evaluasi bersama sehingga kendala administrasi dan sistem yang terjadi tahun ini tidak kembali berulang pada tahun anggaran 2027.

Baca Juga: Bupati Merauke Tekankan Dana Otsus 2027 Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

Dengan demikian, peningkatan pagu Otsus dan DTI tidak hanya diikuti dengan peningkatan serapan anggaran, tetapi juga mampu menghasilkan program pembangunan yang sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Get)