Berita Utama

Bea Cukai Merauke Amankan 15.520 Batang Rokok Ilegal di Perairan Papua Selatan

Merauke - Tim Patroli Laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Merauke berhasil mengamankan 15.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di perairan Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merauke, Hari Chandra mengatkan, saat penindakan yang dilakukan terhadap kapal ikan melalui pemeriksaan, petugas temukan 58 slop (9.280 batang) milik E (46), 39 slop (6.240 batang) milik B (48). Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp23 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp15 juta.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penindakan ini dilakukan pada Januari 2025 berdasarkan informasi masyarakat dan merupakan bagian dari patroli rutin untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Baca Juga : Diskominfo Papua Selatan Gelar Pembinaan Tata Kelola Siber dan Sandi

Hari menegaskan bahwa Bea Cukai Merauke sangat komit dalam menjaga perairan Papua dari peredaran barang ilegal dengan melakukan patroli rutin.(Get)