Merauke - Direktur RSUD Merauke, dr. Dewi Wulansari, memastikan persalinan melalui operasi caesar atau sectio caesarea (SC) tetap mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan selama tindakan tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis.
Ia menjelaskan, keputusan melakukan operasi caesar harus didasarkan pada kondisi kesehatan ibu maupun bayi yang mengharuskan persalinan dilakukan melalui tindakan operasi. Dengan demikian, operasi caesar tidak semata-mata dilakukan atas permintaan pasien atau keluarga.
“Kalau ada tindakan SC di rumah sakit dan itu karena alasan yang mengharuskan untuk dilakukan SC, maka tetap dijamin oleh BPJS,” jelas Dewi dalam keterangannya, Senin, (19/10/2026).
Dewi mengatakan, pelayanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap mengikuti ketentuan pelayanan dan mekanisme rujukan yang berlaku. Pasien pada umumnya terlebih dahulu memperoleh pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, maka pasien dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memastikan pasien mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan yang menangani.
Sementara itu, untuk persalinan normal, pelayanan pada prinsipnya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki kemampuan memberikan layanan persalinan sesuai ketentuan.
Namun, kondisi fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Merauke menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan layanan tersebut. Dewi menyebutkan, saat ini belum tersedia puskesmas maupun klinik di wilayah kota dengan layanan rawat inap atau pelayanan persalinan selama 24 jam.
Kondisi ini membuat rumah sakit masih memberikan pelayanan persalinan normal kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, meskipun rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
“Untuk persalinan normal seharusnya memang tidak dilakukan di rumah sakit sebagai FKRTL. Tetapi karena saat ini di kota tidak ada puskesmas maupun klinik yang buka rawat inap atau layanan 24 jam, maka persalinan normal masih bisa dijamin oleh BPJS walau ditangani di rumah sakit,” terangnya.
Dewi menegaskan, pelayanan persalinan di RSUD Merauke tetap memperhatikan kondisi pasien, kebutuhan penanganan medis, serta ketentuan penjaminan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemkab Merauke Siapkan Program Sabtu Bersih untuk Atasi Sampah Liar
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa persalinan normal dan operasi caesar memiliki ketentuan pelayanan yang berbeda. Karena itu, pasien diimbau mengikuti alur pelayanan kesehatan dan prosedur rujukan agar memperoleh penanganan yang tepat sesuai kondisi medisnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada