Berita Utama

Tidak Kantongi Ijin, Bangunan Tower Ilegal Di Merauke Disegel 

Bangunan tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang dibangun di Jalan Jati Jati dan sekitarnya, disegel Satpol PP Merauke, Papua karena tidak memiliki rekomendasi atau ijin membangun.
 
Penyegelan tower liar ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Merauke  nomor 3 tahun 2011 tentang ijin gangguan,  Perda nomor 12 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum. 
 
"Supaya ke depannya mereka lebih hati-hati, tidak asal bangun tanpa melalui proses perijinan," jelas Kasatpol PP Merauke, Elias Refra, Senin (03/09).
 
Dia memastikan perusahaan atau pemilik bangunan tower itu akan diproses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan diharapkan segera dipertanggungjawabkan.
 
Menurutnya, bangunan tower ilegal diperkirakan sudah didirikan sejak tiga sampai empat tahun yang lalu. Sehingga Pemda Merauke mengalami kerugian cukup besar dengan total kerugiannya kurang lebih mencapai 400 juta. 
 
"Rekomendasi ijin bangunan tower di Merauke harus melalui persetujuan dari Dinas Kominfo. Mengenai keberadaan bangunan tower itu, dinas tersebut mengklaim belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin membangun," pungkasnya.