Salah seorang oknum TNI AD Korem 174/ATW berinisial RC harus mengikuti persidangan di Kejaksaan Negeri Merauke karena tidak bertanggungjawab atas perbuatannya setelah menghamili pacarnya.
Kasus ini bermula dari tahun 2017, RC menjalin hubungan asmara dengan pacarnya yakni WN yang saat itu masih berumur 17 tahun, kelas dua di salah satu SMK Merauke. Seiring berjalannya waktu, WN dikabarkan hamil sehingga keluarga perempuan mendatangi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Merauke untuk dimediasi guna penyelesaiannya.
"Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan oknum TNI ini, dan kami menawarkan beberapa opsi. Salah satunya uang rasa kasih sayang sebesar 80 juta. Namun opsi yang ditawarkan saat itu tidak disanggupi oleh RC," jelas Ketua Tim Assessment LPA Merauke, Heince, di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (21/11).
Saat itu, lanjut Heince, terlapor hanya menyanggupi uang senilai tujuh juta rupiah. Selanjutnya, pihak LPA masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menambah nominal uang kasih sayang tersebut, sebab dengan nilai tujuh juta saja, oleh pihak keluarga perempuan menganggap sebagai bentuk penghinaan.
Jedah waktu selama dua minggu yang diberikan belum ada respon balik dari terlapor sehingga oleh LPA dan pihak keluarga korban melaporkan RC ke POM untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
"Hari ini, kita lakukan sidang perdana tentang asusila terhadap korban WN. Sidang masih dilanjutkan tanggal 23 November dengan agenda tuntutan," tambah Heince.
Dikatakan, pihak LPA akan terus melalukan pendampingan sampai keputusan dalam kasus ini berkekuatan hukum tetap.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada