Sebanyak 2034 keping KTP dan 124 blanko KK (kartu keluarga) yang sudah rusak dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Jumat (11/01).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Selain rusak, terdapat KTP yang sudah tidak dipakai karena pergantian status(dari bujang ke menikah), dan karena pindah alamat.
"Ini beberapa alasan yang menjadikan KTP ini tidak bisa dipakai lagi. Sehingga kita musnahkan agar tidak disalahgunakan," jelas Kadisdukcapil Merauke Marthen Gana pada sela-sela pemusnahan di belakang Kantor Disdukcapil Merauke.
Sebelumnya, pernah dilakukan pemusnaan sebanyak 15 ribu keping. Tujuan pemusnahan ini adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan agar tidak terjadi lagi, tambahnya.
Disdukcapil diinstruksikan bila mana ada KTP invalid yang ditemukan langsung dimusnahkan tidak perlu menunggu banyak. Dalam pemusnaan kali ini melibatkan pihak KPUD, Bawaslu dan perwakilan Polres Merauke.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada