Merauke - Sebanyak 1124,5 Kg atau 1,1Ton bahan pangan asal hewan tanpa disertai dokumen persetujuan pemasukan dari Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditemukan di outlet dan gudang penyimpanan UD. Krapyak Merauke dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur.
Pemusnahan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke pada Senin (12/9/2022) lalu, ditemukan adanya pemasukan dan peredaran tanpa disertai dokumen pangan atas hewan yang berasal dari Surabaya dan diimpor dari negara India dan Australia.
"Tindakan UD. Karpyak dapat berdampak pada masuknya penyakit mulut dan kuku di Provinsi Papua khususnya di Kabupaten Merauke, karena saat ini di seluruh wilayah Indonesia sedang berupaya untuk mewaspadai dan mengendalikan penyakit mulut dan kuku," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Martha Bayu pada pemusnahan barang bukti di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Mopah Lama, Rabu (21/9/2022).
Ribuan Kg pangan atas hewan tersebut terdiri dari daging campuran dalam outlet sebanyak 59,9 Kg, karkas domba 11 ekor atau 198 Kg, daging selais 27 pak, kaki sapi 20 karton, daging domba 18 bal, daging domba potongan 31,4 Kg, tulang campuran 61,7 Kg. Jumlah keseluruhan bahan pangan asal hewan yang dimusnahkan sebanyak 1124,5 Kg atau 1,1 ton.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengajak para pengusaha di wilayah Selatan Papua untuk mentaati aturan. Sebab, segala aktivitas dalam mendukung kemajuan daerah pasti didukung pemerintah asalkan ada komunikasi yang baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Karena ada rambu-rambu yang ditegaskan oleh pemerintah untuk ditaati kita semua. Saya kira harus ada komunikasi yang baik untuk menjembatani apapun yang akan kita lakukan. Karena melindungi daerah dari masuknya hama atau penyakit menjadi kewajiban bersama," tandasnya. (Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada