Berita Utama

ASN Malas Kerja Dikenakan Sanksi

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Merauke, Papua baik pejabat struktural, fungsional, guru, dan tenaga kesehatan yang malas atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Tahapan dalam aturan itu berupa teguran, sanksi, penahanan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemecatan sebagai ASN.

Kepala Inspektorat Merauke, Sabar Gattang mengatakan, pihaknya siap mengkaji kembali penerimaan dana uang lauk pauk (ULP) dan tunjangan yang diterima kepala sekolah serta guru, selama mereka tidak melaksanakan tugas di tempat tugas.

“Sebenarnya kalau tidak melaksanakan tugas, hak-haknya tidak boleh diambil. Guru harus terbukti ada, dan melaksanakan tugas di sekolah. Kalau ada yang kami dapati, kami akan meminta mereka harus mengembalikan,” ujarnya, Senin (16/10).

Menurutnya, dinas pendidikan perlu segera menindaklanjuti pernyataan-pernyatan yang diberikan inspektorat terhadap temuan di lapangan.

“Apakah berupa sanksi teguran, penahanan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, dan pemecatan,” katanya.