Berita Utama

Frans Papilaya: 17 Februari 2019 Batas Akhir Pengurusan Formulir A5

Surat pindah memilih atau formulir A5 masih dapat diurus hingga 17 Februari 2019. 
 
A5 berlaku bagi mereka yang sedang bekerja di luar domisili, sedang belajar/nyantri/Kuliah, sedang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, narapidana atau tahanan dan tertimpa bencana alam.
 
"Syaratnya, masyarakat yang pindah tempat memilih, wajib melapor ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPD (Panitia Pemilihan Distrik) supaya disiapkan formulir A5 untuk di data," jelas Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Frans Papilaya, Jumat (01/02).
 
Dari data tersebut akan disampaikan kepada petugas PPS atau PPD di kelurahan tujuan agar diakomodir dalam daftar pemilih yang baru.
 
Disebutkan, kelompok tersebut akan masuk dalam daftar pemilih tambahan. KPU berharap, masyarakat segera memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia dengan membawa KTP ke petugas untuk didata melalui formulir A5.
 
"Diharapkan sebalaum 17 Februari, warga yang hendak pindah memilih segera mengurusnya," pungkas Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(geet)