Polres Merauke, Papua meringkus dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya belum lama ini. Selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan 11 sepeda motor curian.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung mengatakan, kedua pelaku curanmor yang ditangkap polisi yakni FH dan TH. Penangkapan berawal ketika sebuah sepeda motor berwarna merah dengan nomor polisi DS 5501 GA atas nama Budi Cahyono yang hilang, melintasi di Jalan Pemuda, Kota Merauke.
“Korban yang mengenali motornya melapor ke Unit Opsnal Reskrim, kemudian dilakukan pembuntutan dan penangkapan di daerah Kali Weda, Merauke,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/11).
Menurutnya, tertangkapnya pelaku dan disitanya belasan barang bukti itu, menjadi pintu masuk kepolisian mengungkap sindikat curanmor di Merauke yang selama ini meresahkan warga.
“Semua barang bukti hasil curian disimpan di hutan di daerah kebun cokelat,” ujarnya.
Katanya, sebanyak 15 sepeda motor kini diamankan polisi, 11 diantaranya merupakan hasil curian, dan empat lainnya terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Matoa 2017.
“Ketika diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendaranya menyatakan akan kembali mengambilnya di rumah. Namun tidak kembali hingga motor kami amankan,”
Ia mengatakan, empat motor yang diamankan dalam Operasi Pekat Matoa 2017 itu diduga hasil curian yang dibeli dengan harga murah, sehingga pengendara tidak memiliki bukti kepemilikan.
“Lima unit sepeda motor itu terdaftar dalam laporan polisi, sisanya belum ada laporan polisi. Sindikat ini sudah melakukan curanmor sejak Oktober 2016 hingga kini,” katanya.
Dikatakan, polisi masih mengejar tiga orang yang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena didugaan dalang aksi curanmor di Merauke selama ini.
Pengakuan para pelaku, sepeda motor yang dicuri sebagian sudah dijual ke daerah pedalaman, seharga Rp2 juta. Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja dan masih melakukan pengembangan kasus.
0 Komentar
Komentar tidak ada