Merauke - Satuan Resnarkoba Polres Merauke, berhasil menangkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yakni tersangka HF alias S sebagai pelaku ketiga dalam sindikat yang sama setelah AM dan A.
AM dan A sebelumnya telah diserahkan ke pengadilan pada 20 Agustus 2025. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Merauke, dengan tim Satnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan untuk membongkar rantai pasok.
Kronologi kejadian bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Merauke pada Rabu, 23 April 2025, pukul 02.00 hingga 06.30 WIT, di sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai, Kelurahan Samkai, dan Jalan Prajurit Gang II, Kabupaten Merauke.
Berkat kecerdasan intelijen polisi, terungkap bahwa HF berperan sebagai penerima barang bukti utama dari AM. Pengembangan kasus ini merupakan satu kesatuan dengan penangkapan awal, dan petugas berhasil menyusup dan mengamankan bukti-bukti transaksi yang melibatkan tiga penerimaan sabu sepanjang Februari hingga Maret 2025.
Dalam pengakuannya, HF menerima sabu sebanyak tiga kali dari AM. Transaksi pertama pada Februari 2025 melibatkan satu plastik obat berisi 20 gram sabu, yang dibayar Rp8.000.000, dengan bukti pembayaran yang diamankan polisi sebagai dalil kuat.
Konferensi pers penangkapan pelaku kasus sabu sabu di Merauke
Dua transaksi selanjutnya di Maret 2025 mencakup satu plastik lagi berisi 20 gram dan dua plastik bungkus rokok kecil berisi sabu, yang belum dibayar. Tim Satnarkoba Polres Merauke mampu mengungkap detail ini melalui interogasi mendalam dan analisis bukti forensik, menegaskan peran krusial polisi dalam memetakan jaringan distribusi yang terorganisir.
Tersangka HF didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 Tahun.
Wakapolres Merauke menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata dedikasi Satnarkoba dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, dan pihaknya akan terus mengintensifkan razia serta kerjasama dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran di wilayah Merauke.
Baca Juga : Empat Pelaku Pembuatan Miras Oplosan Siap Edar Diamankan Polres Merauke
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers dipimpin Wakapolres Merauke, Kompol Nuryanty didampingi Kasat Resnakoba IPDA Dr (C) Daniel Z. Rumpaidus, Kasie Humas IPDA Andre dan Penyidik, Senin, (6/10/2025) di Polres Merauke.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada