Tahun 2021, pengelolaan dana kampung di Kabupaten Merauke masih sumber dari dua sumber dana yaitu dari APBN dan APBD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Albert Rapami mengatakan, alokasi dana kampung (ADK) dari negara sudah ditetapkan sejak Januari, dan dapat dicairkan apa bila dokumen kampung sudah siap.
"Artinya APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) tiap-tiap kampung sudah siap, kita bisa proses dana kampungnya sesuai mekanisme," ucap Albert, Rabu (17/02/2021) di Merauke.
Lanjut kata dia, pada tahun 2020, ada beberapa kampung yang terkendala dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Sementara alokasi dana semua sudah save di rekening kampung masing-masing. Menariknya, alokasi dana di tahun 2021 lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu.
Albert harapkan ada partispasi masyarakat dalam tahap perencanaan. Begitu juga aparat kampung wajib membuka diri, menyampaikan secara resmi kepada Bamuskam untuk membahas program prioritas mana yang akan dimasukkan dalam APBK.
"Masyarakat terlibat langsung dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengawawasan di tingkat lapangan," tutur Albert.
Selain itu, ia juga menyampaikan di tahun 2021 ini tetap ada pengalokasian bantuan langsung tunai kepada masyarakat kampung. Kementrian Keuangan menetapkan masing-masing akan merima selama 12 bulan dengan besaran Rp 300.000 per KK.
"Kita sudah arahkan kepada kampung untuk melaksanakan musyawarah tingkat kampung untuk menetapkan penerima-penerima bantuan langsung tunai. Ada juga kegiatan yang nanti diprioritaskan dalam rangka penanganan Covid-19 akan tetap dianggarakan di tingkat kampung," tutup Albert.
0 Komentar
Komentar tidak ada