Berita Umum

Rakerda Baznas Kabupaten Merauke Bahas Regulasi Penerimaan dan Penyaluran Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merauke menggelar rapat kerja daerah tahun 2021, dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada pengurus tentang regulasi penerimaan dan penyaluran zakat.

 

Semua penerimaan dan penyaluran saat harus dikelola berdasarkan data sesuai pemanfaatannya. Sebab, pada kenyataannya, masih banyak pihak yang belum mengetahui tentang regulasi dalam pengelolaan zakat.  

 

"Rakerda kali ini kita membahas program yang ingin kita masukan dan kita kerjakan. Kita harapkan dari target setiap tahun yang biasanya kalau diuangkan dari 1,8 miliar, nanti bisa mencapai 2 miliar lebih," ujar Ketua Baznas Kabupaten Merauke, Syamsul Komar di Aula LPTQ Merauke, Rabu (07/04).

 

Kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Departemen Kementrian Agama Kabupaten Merauke, Jamzuri menekankan supaya semua pihak berperan punyan kepedulian untuk menjaga kerukunan antara umat beragama.

 

Dengan begitu, seluruh kegiatan dalam kehidupan setiap hari akan berjalan baik karena semua pihak mengutamakan sikap menjunjung tinggi hidup toleransi.

 

"Kita punya tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban terutama toleransi dalam menjalankan ibadah. Kalau satu orang atau dua orang ingin memecah belah terutama menyangkut keyakinan, itu sesuatu yang sangat sensitif gampang tersinggung. Ketika kita jaga bersama maka kita tidak mendapatkan ancaman dalam menjalankan ibadah," ajaknya.

 

Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan menyampaikan pendapatnya, bahwa penyaluran zakat tidak hanya untuk sekali makan habis tapi bagaimana supaya dapat mengembangkan ekonomi penerima zakat.

 

"Kualitas dari zakat itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi penerima. Jangan dikasi hanya sekali pakai langsung habis. Zakad ini diambil dari yang lebih dan dikasikan kepada yang kurang, karena itu, pengelolaan zakat harus dikelola secara optimal," pinta Riduwan.

 

Lanjut Katanya, bagi ASN muslim akan dibuatkan Perbup, dengan nominal pembayaran zakat senilai 2,5 persen dari penghasilannya dan akan dikelola oleh Baznas.

 

"Kemudian, setiap akhir tahun dilaporkan besaran zakat yang terkumpul dan penyalurannya. Ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat sehingga pengurusnya harus selektif," tutur Wabup.