PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Merauke, akan menyetop penjualan tiket penumpang selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal itu sebagai respon aturan larangan mudik lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah, yaitu SP Satgas Covid-19 pusat Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Mentri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik.
"Peniadaan layanan diperuntukkan bagi penumpang umum yang berencana akan bepergian keluar daerah menggunakan kapal Pelni. Penumpang yang kami angkut dari Merauke hanya yang masuk dalam kategori orang yang bisa bepergian dalam masa peniadaan mudik, seperti ASN maupun TNI Polri yang mendapatkan penugasan resmi," terang Kepala PT. Pelni Cabang Merauke, Komang Budi kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (03/05).
Lanjut katanya, penumpang yang masuk dalam kategori orang yang bisa bepergian dalam masa peniadaan mudik, harus memenuhi ketentuan khusus sebelum dilayani pembelian tiket. Mereka harus melengkapi persyaratan seperti hasil swab negatif Covid-19 dan surat penugasan resmi dari instansi penugasan.
Ia menyebut ada tiga kapal utama yang beroperasi, yakni Tatamilau tujuan Bitung, Lauser tujuan Surabaya, dan Sirimau tujuan Kupang-Manokwari.
"Lauser akan tiba di Merauke 18 Mei 2021 berarti sudah habis masa peniadaan mudik, sementara Tatamilau tiba tanggal 11 dan akan berangkat tanggal 12 Mei 2021," ujar Komang.
0 Komentar
Komentar tidak ada