Wakil Bupati Merauke, Papua, Sularso menegaskan bahwa setiap dua tahun pelaksanaan tugas atau kinerja pejabat eselon 2 akan dievaluasi. Evaluasi yang dimaksud bukan berarti mengganti, tetapi dilakukan rotasi jabatan.
Dikatakan, selaku wakil pimpinan daerah Merauke tidak mempungkiri bahwa masih ada pejabat atau pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
"Kita selalu memberikan ruang dan kesempatan kepada siapa saja yang sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki suatu jabatan. Kalau ada individu yang tidak jalankan tugas dengan baik, tentunya menjadi perhatian kita," kelas Wabup Sularo di Merauke, Jumat (27/07).
Lebih lanjut ia mengatakan, masih ada orang lain yang ingin bekerja tapi belum mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kinerjanya yang jauh lebih baik. Sehingga melalui sekertaris daerah selaku pimpinan tertinggi ASN di daerah akan menilai kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan mengevaluasi dalam tenggang waktu 2 tahun.
Lanjut Sularso, setiap kekurangan yang ditemukan adalah hal yang wajar, tetapi pemda tidak terlena dalam kekurangan tersebut. Pemda terus berusaha memperbaiki melalui tahapan atau proses yang harus dilalui.
Tugas OPD adalah membantu mensukseskan visi dan misi bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, Sularso mengatakan apa bila masih ada oknum pejabat yang tidak menjalani tugas sebagaimana yang diharapkan maka harus menerima resiko melalui kebijakan bupati.
Katanya, untuk pejabat eselon 2 Dievaluasi setiap 2 tahun sedangkan eselon 3 evaluasi kinerja bisa dilakukan kapan saja. Ini untuk menjawab penilaian masyarakat terkait penempatan sejumlah pejabat yang tidak sesuai kemampuan.
0 Komentar
Komentar tidak ada